Pedoman Kerja Praktik

Kerja praktek dilakukan oleh mahasiswa untuk memberikan gambaran tentang dunia kerja yang sesungguhnya. Kerja praktek dapat dilakukan di industri maupun lembaga riset yang terkait dengan bidang ilmu di Jurusan Teknik Komputer.

Syarat-Syarat Kerja Praktek

  1. Perolehan SKS >= 70 SKS tanpa nilai E. Dan IPK >= 2,00
  2. Dilaksanakan dalam waktu minimal 1 bulan di sebuah perusahaan/ instasi/lembaga (tempat KP).
  3. KP harus diseminarkan.

Administrasi Kerja Praktek

Mahasiswa yang menjalankan kerja praktek harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Masa pelaksanaan kerja Praktek sebaiknya dilakukan saat libur kuliah.
  2. Menyerahkan surat pernyataan diterima Kerja Praktek yang memuat NamaNIM, dan Tanggal Pelaksanaan Kerja Praktek.

Mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktek bersamaan dengan jalannya kuliah harus menyerahkan surat pernyataan diterima kerja praktek sebanyak mata kuliah yang diikuti paling lambat pada akhir minggu pertama perkuliahan berlangsung. Bagi mahasiswa yang terlambat menyerahkan surat pernyataan diterima KP akan dianggap tidak izin kuliah.

  • Surat pernyataan tersebut harus diserahkan ke bagian administrasi di Jurusan Teknik Komputer.
  • Jika ada mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktek saat masa perkuliahan maka harus menyerahkan surat pernyataan diterima Kerja Praktek dan Form KP-A3 sebelum perkuliahan dimulai.
  • Jarak antara pelaksanaan KP yang dilakukan sebelum pengambilan IRS KP di SIAP maksimal 3 bulan.

Prosedur Kerja Praktek

  1. Mahasiswa mencari lokasi KP dan topik masalah yang akan dikerjakan atau dibahas.
  2. Mahasiswa mengisi Form Pengajuan Pembimbing KP (KP-A0) yang berisi:
    • Lokasi KP
    • Usulan dosen pembimbing
  3. Koordinator KP akan melakukan balancing dosen pembimbing KP dan mengumumkan pembagian dosen pembimbing KP.
  4. Mahasiswa mengisi Form Permohonan Kerja Praktek (KP-A1) dan menghubungi dosen pembimbing KP untuk mendapatkan paraf persetujuan pembimbing.
  5. Mahasiswa membuat Surat Pengantar Permohonan KP untuk diparaf kaprodi sebagai syarat pengajuan Surat Permohonan Kerja Praktek.
  6. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Kerja Praktek (http://akademik.ft.undip.ac.id/index.php) dan proposal pengajuan pelaksanaan Kerja Praktek ke Dosen Pembimbing untuk dibawa ke perusahaan (Proposal dan Surat dibuat jika dibutuhkan perusahaan).
  7. Jika mahasiswa sudah diterima KP, harap menyimpan bukti surat/email pernyataan diterima KP oleh perusahaan dan melapor kepada dosen pembimbing KP.
  8. Mahasiswa menyerahkan Form KP-A1, surat/email pernyataan diterima KP oleh perusahaan kepada Koordinator KP.
  9. Pada saat pelaksanaan KP, mahasiswa mengisi Form Presensi dan Nilai Pembimbing Lapangan (Form KP-A2) dan dapat melakukan bimbingan dengan dosen pembimbing KP mengenai topik yang akan dibahas dalam laporan dan makalah KP.
  10. Jika mahasiswa melaksanakan KP bersamaan dengan jadwal kuliah, maka Mahasiswa harus mengumpulkan Form List Absensi Kuliah (KP-A3) ke Bagian Akademik Departemen sebelum perkuliahan berlangsung.
  11. Mahasiswa yang permohonannya ditolak oleh tempat KP, mengulangi poin 3 s.d poin 8.
  12. Setelah pelaksanaan KP selesai, mahasiswa segera menyusun laporan dan makalah KP dan dikonsultasikan dengan dosen pembimbing KP hingga mendapatkan tanda tangan persetujuan dari dosen pembimbing KP.
  1. Syarat seminar KP adalah sudah mendapatkan pengesahan laporan dan makalah dari dosen pembimbing KP serta sudah menghadiri seminar KP sebanyak 10 kali (dibuktikan dengan kartu kehadiran KP).
  2. Saat seminar Kerja Praktek, form yang disiapkan selama seminar adalah Form Presensi Seminar (KP-B2) dan Form Nilai Seminar (KP-B3).
  3. Setelah selesai seminar, Mahasiswa menyelesaikan revisi laporan jika ada, jika tidak ada maka Mahasiswa bisa melanjutkan ke proses pengajuan nilai KP.
  4. Untuk mendapatkan nilai KP harus melengkapi kelengkapan-kelengkapan yang meliputi:
    • Laporan KP lengkap (lembar pengesahan, makalah, cv, dan lampiran-lampiran lain)
    • Kartu hadir seminar (sudah diisi minimal 10 kali hadir seminar)
    • Absensi pelaksanaan seminar KP (KP-B2)
    • Nilai seminar dan laporan dari pembimbing (KP-B3)
    • Absensi dan nilai KP dari pembimbing di lapangan (KP-A2)
  5. Semua kelengkapan KP dijadikan satu dan diserahkan ke Koordinator KP.

Syarat Seminar Kerja Praktek

  1. Laporan KP disetujui dan disahkan oleh pembimbing lapangan, pembimbing dari Sistem Komputer dan Ketua Jurusan, diserahkan ke koordinator KP.
  2. Jika dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak berakhirnya pelaksanaan KP, mahasiswa yang bersangkutan tidak membuat laporan dan melaksanakan seminar KP, maka diberikan perpanjangan 2 bulan lagi dengan tugas tambahan dari pembimbing KP – Sistem Komputer (Form KP-B4) dan menandatangani perjanjian, bila sampai 2 bulan lagi tidak selesai, maka KP tersebut dibatalkan dan mahasiswa harus mengulang KP.
  3. Jika laporan sudah selesai, mahasiswa membuat makalah hasil KP dengan standar jurnal IEEE dan sudah disetujui oleh dosen pembimbing.
  4. Untuk seminar KP, mahasiswa disyaratkan telah mengikuti seminar Kerja Praktek mahasiswa lain minimal 10 kali, dengan dibuktikan pada kartu hijau, kartu hadir seminar KP.

Prosedur Seminar Kerja Praktek

  1. Mengisi Form Seminar Kerja Praktek (KP-B1) dan disetujui Pembimbing.
  2. Melampirkan bukti ikut seminar KP mahasiswa lain minimal 10 kali (kartu hijau)
  3. Membuat surat undangan Seminar Kerja Praktek yang disetujui oleh pembimbing, Koordinator Kerja Praktek dan Ketua Jurusan
  4. Menyiapkan Daftar Hadir Seminar dan Form Nilai Kerja Praktek dan Seminar (Form KP-B2)
  5. Seminar dihadiri minimal 10 mahasiswa Sistem Komputer.

Laporan Kerja Praktek

  1. Format Penulisan Laporan terbaru lihat di buku petunjuk yang baru (mengikuti format penulisan Tugas Akhir).
  2. Laporan KP dibuat sebanyak 4 eksemplar dengan perincian sebagai berikut:
    • 1 untuk tempat KP
    • 1 untuk ruang baca Teknik Komputer
    • 1 untuk dosen pembimbing (sesuai permintaan dosen pembimbing)
    • 1 untuk arsip mahasiswa yang bersangkutan
  3. Laporan disahkan oleh Pembimbing dan Ketua Jurusan.
  4. Penyerahan Laporan KP kepada koordinator KP disertai :
    • Nilai Kerja Praktek dan Seminar (Form KP-B3) dari Dosen Pembimbing.
    • Absensi Kerja Praktek dan Nilai Pembimbing Lapangan (Form KP-A2)
    • FIle laporan KP, yang berisi :
      • File laporan lengkap dalam format word, dengan nama file seperti contoh: NIM_KP.doc
      • File makalah seminar KP, format word dan pdf, dengan nama file seperti contoh: NIM_MKP.doc dan NIM_MKP.pdf
      • File CV dalam format word, contoh : NIM_CV.doc
      • File foto diri dalam format JPG : contoh NIM.jpg

Hasil Kerja Praktek Kerja Praktek yang menghasilkan suatu bentuk perangkat keras atau perangkat lunak akan menjadi milik Jurusan/Program Studi Sistem Komputer Undip dan pihak jurusan berhak mempergunakan atau mempublikasikan hasil KP tersebut terutama yang bersifat penelitian (misalnya di laboratorium sistem komputer).